E-payment adalah sistem pembayaran yang menggunakan fasilitas internet sebagai sarana perantara. Saat ini banyak start up yang memfasilitasi pihak penjual dan pembeli dengan memberikan jaminan keamanan transaksi e-commerce. Untuk menjamin keamanan transaksi tersebut, start up yang menjadi perantara akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga perbankan untuk mulai memfasilitasi e-payment secara aman, cepat dan praktis.
Dengan
menggunakan fasilitas e-payment, pihak penjual dan pihak pembeli akan
mendapatkan beragam manfaat, antara lain:
1. Sistem transaksi yang
mudah dan dapat dilakukan secara universal
2. Keamanan
transaksi lebih terjaga dibandingkan dengan melakukan transaksi secara cash
3. Penggunaan waktu dan tenaga menjadi lebih simpel dan efisien
3. Penggunaan waktu dan tenaga menjadi lebih simpel dan efisien
Siapa saja pihak-pihak yang
terlibat dalam fasilitas e-payment? Ada beberapa pihak yang terlibat dalam
penggunaan dan penyediaan fasilitas e-payment, yakni:
1. Pihak
pembeli yang melakukan pembayaran dengan metode e-payment
2. Pihak penjual yang menerima e-payment
3. Issuer , berupa lembaga bank atau lembaga non bank
4. Pihak pengontrol regulasi (regulator), biasa pihak yang mengawasi dan mengatur proses e-payment adalah pemerintah.
2. Pihak penjual yang menerima e-payment
3. Issuer , berupa lembaga bank atau lembaga non bank
4. Pihak pengontrol regulasi (regulator), biasa pihak yang mengawasi dan mengatur proses e-payment adalah pemerintah.
Terdapat beberapa faktor kesuksesan
dalam e-payment yaitu:
1. Independence: metode e-payment yang tidak tergantung pada teknologi atau alat apapun.
2. Interoperability dan portability: aplikasi e-payment yang bisa diakses melalui berbagai macam teknologi dan platform .
3. Security: aplikasi e-payment harus memiliki tingkat keamanan yang baik seperti menggunakan Public Key Infrastructure (PKI), digital signature, dan lain sebagainya.
4. Anonymity: aplikasi e-payment dapat mendukung kerahasiaan data pribadi pengguna.
5. Ease of use: aplikasi e-payment harus dapat dengan mudah digunakan oleh pengguna.
6. Transaction fees: mekanisme pembagian keuntungan antar pihak yang terlibat dalame-payment.
7. Regulacy: aplikasi e-payment harus dapat memenuhi peraturan yang berlaku.
1. Independence: metode e-payment yang tidak tergantung pada teknologi atau alat apapun.
2. Interoperability dan portability: aplikasi e-payment yang bisa diakses melalui berbagai macam teknologi dan platform .
3. Security: aplikasi e-payment harus memiliki tingkat keamanan yang baik seperti menggunakan Public Key Infrastructure (PKI), digital signature, dan lain sebagainya.
4. Anonymity: aplikasi e-payment dapat mendukung kerahasiaan data pribadi pengguna.
5. Ease of use: aplikasi e-payment harus dapat dengan mudah digunakan oleh pengguna.
6. Transaction fees: mekanisme pembagian keuntungan antar pihak yang terlibat dalame-payment.
7. Regulacy: aplikasi e-payment harus dapat memenuhi peraturan yang berlaku.
Dalam pengeksekusian e-payment, terdapat empat pihak yang terlibat yaituissuer, konsumen, penjual dan regulator (pemerintah). Terdapat beberapa metode dalam pembagian keuntungan antar pihak yang terlibat di e-payment seperti biaya transaksi, biaya iklan, biaya registrasi, dan lain sebagainya. Saat ini, terdapat beberapa metode e-payment yang populer di dunia seperti pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, kartu belanja (purchasing card), Electronic Funds Transfer (EFT), cek digital (e-check), uang elektronik (e-cash), micropayment, dompet elektronik (e-wallet), dan PayPal.
Tahun 1950, kartu kredit mulai diperkenalkan
namun penggunaannya baru banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia beberapa
tahun terakhir ini. Kekurangan dari sebagian besar kartu kredit adalah terdapat
syarat transaksi minimum, sehingga tidak dapat mengatasi transaksi dalam jumlah
kecil. Masalah ini dapat diatasi dengan e-micropayments yang
dapat digunakan untuk transaksi jual beli skala kecil secara elektronik dengan
maksimum transaksi 10 USD.
Selain itu, uang digital yang ekuivalen
dengan uang kertas dan koin dapat digunakan dalam transaksi jual beli
secara online. Keuntungan dari uang digital ini adalah konsumen
dapat berbelanja lebih murah dan aman. Salah satu kelemahan dari model
pembayaran yang sudah dijabarkan sebelumnya adalah konsumen harus berulang kali
memasukkan data pribadinya setiap kali melakukan transaksi. E-wallet dapat
digunakan untuk menyimpan data pribadi konsumen (misal nama dan alamat
konsumen, nomor kartu kredit dan lain sebagainya), sehingga memudahkan konsumen
dalam melakukan transaksi dengan sekali menekan tombol klik konsumen dapat
bertransaksi dan memunculkan data pribadinya. Salah satu model e-payment untuk
organisasi adalah kartu belanja (purchasing card) dengan nilai minimum
dan maksimum tertentu yang memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan kepada
pegawai di organisasi tersebut untuk membeli material, peralatan atau layanan
yang diperlukan oleh organisasi. Selain itu, salah satu tipe pembayaran yang
tidak menggunakan kartu adalah PayPal yang dapat mentransfer uang melalui
Internet.
Dikatakan juga dalam Jurnal tersebut bahwa
terdapat empat model e-paymentyang telah disesuaikan dengan kondisi
Indonesia dan faktor-faktor kesuksesan dari e-payment. Model e-payment tersebut
adalah ATMPal, ICash, Pulsa E-payment danMobile banking.
1.
ATMPal
Ide awal pengembangan ATMPal terinspirasi
dari penggunaan PayPal Indonesia yang berbasis kartu kredit. Namun, di
Indonesia masih sedikit masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu kredit
sebagai alat pembayaran. ATMPal dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut
dimana pembayaran langsung di-autodebet pada rekening bank milik
pengguna atau konsumen. ATMPal dapat memberikan kemudahan bagi pengguna dalam
melakukan pembayaran secara online dengan mengintegrasikan
antara bank dan ATMPal.
Pihak-pihak yang terlibat dalam ATMPal adalah
pengguna ATMPal (end-users), bank pengguna, penyedia layanan ATMPal dan
penjual (merchant). Fitur yang terdapat di ATMPal adalah registrasi pengguna,
transfer uang antara pengguna ATMPal dan bukan pengguna ATMPal serta cek saldo
akun pengguna. Fitur utama di ATMPal yaitu proses registrasi dan pembayaran
dengan ATMPal.
2.
iCash
Model iCash terinspirasi dari sistem
pembayaran pada pulsa telepon seluler. Tujuan dikembangkannya iCash adalah
memudahkan pengguna untuk melakukan penyimpanan uang dan melakukan pembayaran
online tanpa harus melalui rekening di bank. Keuntungan dari iCash adalah
pengguna dapat membayar barang atau jasa yang dibeli secara online,
proses pengisian saldo dapat dilakukan dengan mudah yaitu melalui ATM atau
voucher serta pengguna dapat mentransfer uang ke pihak lain. Pihak-pihak yang
terlibat dalam iCash adalah pengguna iCash, penyedia layanan iCash dan penjual.
3.
Pulsa E-payment
Ide dasar dari model Pulsa E-payment adalah
menggunakan pulsa ponsel sebagai pengganti uang untuk alat pembayaran. Ide ini
lahir didorong oleh banyaknya pengguna ponsel yang ada di Indonesia. Menurut
peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) hal ini diperbolehkan dengan
merujuk pada Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 pasal 6 ayat 3. Pihak
yang terlibat dalam model pulsa e-payment adalah pengguna
pulsa e-payment, operator seluler, merchant, bank dan
penyedia layanan pulsae-payment. Pulsa E-payment memiliki
tiga fitur seperti fitur untuk melakukan transaksi jual beli, pengisian dan
pengiriman pulsa. Fokus dari model pulsa e-payment adalah pada
fitur transaksi jual beli melalui handphone.
4.
Mobile banking
Sebagian besar masyarakat Indonesia
menggunakan kartu ATM untuk berbelanja maupun mengakses akun bank mereka
melalui mesin ATM. Pengaksesan akun bank melalui ATM walaupun mudah dilakukan
namun masih memiliki beberapa kelemahan yaitu pengguna masih harus pergi ke
mesin ATM untuk melakukan transaksi. Untuk memecahkan masalah ini, pada
penelitian ini dirancang model Mobile banking yang dapat
digunakan untuk mengakses akun bank melalui handphone sehingga
pengguna dapat mengakses akunnya dari manapun dan kapanpun.
Ide awal dari model ini adalah
pengintegrasian akun bank pengguna dan handphonepengguna. Tujuan
dari pengembangan Mobile banking adalah untuk memberikan
kemudahan bagi pengguna untuk mentransfer uang mereka dan melakukan pembayaran
melalui handphone. Terdapat lima pihak yang terlibat dalam model
ini yaitu pengguna, operator seluler, bank, penyedia layanan Mobile
banking dan merchant. Mobile bankingmemiliki
fitur registrasi, melihat saldo akun, transfer saldo, purchase
order dan pembayaran.Semoga bermanfaat.@clexp
Sumber:
https://www.maxmanroe.com/mengenal-apa-itu-e-payment-dan-bagaimana-konsep-pembayaran-elektronik.html
http://nurmalamukhtarah.blogspot.com/2013/01/artikel-tentang-e-payment.html
